Kamis, 02 Februari 2012

ADAT ATAU ''MUBAZIR''

Adat istiadat atau kearifan lokal merupakan wujud kesepakatan yang secara lisan diamini bersama berdasarkan asas saling menghormati dan juga toleransi.Kearifan lokal merupakan hukum lisan yang turun-temurun dipakai oleh masyarakat untuk memutuskan suatu hal,misal cuci kampung,pernikahan,selamatan kelahiran anak,dan berbagai hal yg khusus dimana masalah tersebut dibutuhkan penyelesaian dengan cara hukum adat.

Kadang dengan alih2 hukum adat,orang memaksakan egonya untuk bisa dianggap ''wah''dalam masyarakat,tanpa memperhatikan kondisi kehidupannya,hanya karena gengsi dan iri apabila melihat orang lain bisa menyembelih kerbau 10 dia pun tidak mau ketinggalan untuk menyamainya,bahkan kalau bisa melebihinya.

Esensi kearifan lokal bukan terletak dari berapa banyak kita menyembelih kerbau atau sapi,tetapi semangat kerjasama,semangat gotong-royong dan ikhlas dalam menjalankannya.Kita tidak mau kan kalau kita mewariskan hutang kepada anak cucu kita hanya karena gengsi.



''penulis cuman beropini mengenai upacara2 adat yang terlalu memubazirkan biaya hanya untuk menggelarkan suatu upacara adat''

Tidak ada komentar:

Posting Komentar